JAKARTA – Mengatasi terorisme pada dasarnya menjadi salah satu peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahmud MD pada kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, bertempat di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Joni mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak.
Baca Juga : PKB-Demokrat Jalin Koalisi di 30 Pilkada Serentak 2020