Dasar surat edaran ini, mengacu kepada keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Kemudian, peraturan menteri pertanian nomor 114/Permentan/PD.4I0/l9/2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Selanjutnya, surat edaran menteri agama nomor SE. 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Dan surat edaran direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan nomor: 0008/SE/PK.320/F/6/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Covid-19.
Mengenai ketentuan pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yakni tempat penyelenggaraan kegiatan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Penyelenggaraan Sholat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan, mereka harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Kemudian membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.