Baca Juga : 9 Provinsi Laporkan Nihil Penambahan Kasus Covid-19 Hari Ini
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka robek dibagian paha, punggung dan kepala. "Tetapi ketika didalam perjalanan ke RS Kramat Jati, nyawa korban tidak tertolong," ungkap dia.
Peran masing-masing pelaku, lanjut Wijonarko, yakni M Rizki alias Mampang sebagi Joki untuk tersangka Farhan. Sementara M Ario Damar bertugas sebagai Joki Noval.
Kelima pelaku yakni Muhammad Farhan Alias Aan, Muhamad Rizki alias Mampang, Sultanudinh alis Sultan, Muhammad Ario Damar, Athalah Naufal Ridho Akbar. Kelimanya merupakan geng yang berbeda. Para pelaku ini, kata Wijonarko, dikenakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.