Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU MLA Disetujui, Pemerintah Langsung Lacak Aset Hasil Pidana di Swiss

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |19:31 WIB
RUU MLA Disetujui, Pemerintah Langsung Lacak Aset Hasil Pidana di Swiss
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA), antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss menjadi UU. RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang lewat sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Usai RUU MLA itu disahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan langsung memulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan oleh para pelaku di Swiss.

"Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Yasonna saat ditemui wartawan usai sidang paripurna, Selasa (14/7/2020).

"Kita juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut," ujarnya.

Yasonna juga menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU ini berlaku, tetap bisa dilacak dan kemudian disita oleh negara. Sehingga, pemerintah bisa leluasa untuk melakukan penyitaan terhadap aset hasil tindak pidana yang ada di Swiss.

"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," tutur Yasonna.

Yasonna menyatakan juga akan menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional. Salah satu negara yang akan dijalin kerjasamanya yakni, Serbia.

"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain," ucap Yasonna.

"Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir," ujarnya.

Baca Juga : Penghapusan 18 Lembaga Non-Struktural untuk Hindari Pemborosan Kewenangan

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 1.463 Butir Ekstasi Mirip Permen

Adapun UU yang mengatur tentang MLA dengan Swiss ini merupakan buah dari upaya panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembicaraan awal dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.

Ketika itu, Calmy-Rey sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset koruptor di negara tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement