
Dilanjutkan Totok, polisi telah berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. Beberapa saksi yang merupakan tetangga sekitar, telah dimintai keterangan. Kekerasan itu dilaporkan atas nomor laporan : LP / / K / VII/ 2020 / Sek. Pam, tanggal 26 Juli 2020.
"Masih kami selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Saat pelaku diamankan dari lokasi, dikatakan jika warga sekitar ramai menyorakinya lantaran geram atas perbuatan itu. Ansari diancam dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dijelaskan Pasal 44 Juncto Pasal 351 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.