JAKARTA - Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Riskiyana S. Putra mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyiapkan area atau lokasi-lokasi untuk penjualan hewan kurban.
“Mestinya pemerintah daerah sudah bisa membuat lokasi-lokasi area yang memang pantas untuk penjualan hewan,” kata Riskiyana di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (28/7/2020).
“Karena kalau kita bicara ini kan bukan hanya masalah menjual seperti elektronik begitu kan, kita akan berbicara tentang bagaimana makan dari hewan tersebut. Bagaimana kotorannya dan seterusnya. Jadi mestinya dari Pemerintah Daerah ada area yang diizinkan atau mempunyai syarat-syarat tertentu untuk bisa dilakukan penjualan tersebut,” imbuh Riskiyana.
Baca Juga: Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Corona Sholat Idul Adha di Rumah
Riskiyana menambahkan, seharusnya dalam proses penjualan hewan kurban ini harus melibatkan dari Dewan Kemakmuran Masjid, Baznas ataupun organisasi Lembaga Amil Zakat. “Supaya tidak ada “tricky” dalam dengan transaksi ini,” katanya.