PESHAWAR – Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang diadili atas tuduhan penistaan agama di Pakistan tewas ditembak saat muncul di pengadilan. Tahir Ahmed Naseem menghadapi dakwaan karena dituduh mengaku sebagai nabi.
Pria berusia 47 tahun itu ,meninggal pada Rabu (29/7/2020) di kota barat laut Peshawar setelah seorang anggota masyarakat berjalan ke ruang sidang dan menembaknya di depan hakim. Pelaku penembakan ditangkap di tempat kejadian.
Naseem diadili atas tuduhan penistaan agama setelah dituduh mengaku sebagai nabi, kejahatan yang dapat diganjar dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan hukum pidana Pakistan.
BACA JUGA: Profesor di Pakistan Divonis Mati Atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Dalam sebuah pernyataan, Departemen Luar Negeri AS mengatakan para pejabat "terkejut, sedih, dan marah" dengan kematian Naseem. Pernyataan itu mengatakan bahwa Naseem telah "dibujuk ke Pakistan dari rumahnya di Illinois oleh orang-orang yang kemudian menggunakan hukum penistaan agama Pakistan untuk menjebaknya".
Pernyataan itu tidak menawarkan detail lebih lanjut. Naseem telah menerima bantuan konsuler sejak penangkapannya pada 2018.
"Kami menyampaikan belasungkawa kami kepada keluarga Tahir Naseem, warga Amerika yang tewas hari ini di dalam ruang sidang di Pakistan," kata Biro Negara Urusan Selatan dan Tengah di Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan terpisah sebagaimana dilansir CNN.
"Kami mendesak Pakistan untuk mengambil tindakan segera dan mengejar reformasi yang akan mencegah tragedi memalukan seperti itu terjadi lagi."
BACA JUGA: Asia Bibi, Penista Agama yang Dibebaskan dari Hukuman Mati di Pakistan
Menurut juru bicara kepolisian Peshawar, tersangka pembunuh mengatakan kepada Naseem bahwa ia adalah "musuh agama" dan pantas dibunuh sebelum melepaskan tembakan.
Follow Berita Okezone di Google News