“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara hand carry atau ditenteng. Jadi, barang ini saat berada di Indonesia statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan,” kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, minuman bernama europhia cannabis sengaja di beli M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya seharga 150 koruna atau Rp99 ribu.
Baca Juga: Pura-pura Jualan Kue, Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Selain itu, Ronaldo mengatakan, hasil penyidikan dan uji laboratorium narkoba, dipastikan kandungan minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja. “Saat ini kami masih mendalami kasus itu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara empat tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.