Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan terpidana kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Nurul Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes 1,5 tahun penjara,” katanya.
Putusan dua tahun penjara hasil kasasi MA sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan tersebut lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak kawakan tersebut.
(Arief Setyadi )