"Bila telah lelah atau mengantuk atau telah mengemudi selama 4 jam, dapat beristirahat di rest area yang ada. Pengguna jalan juga diharapkan mengecek dan mengisi saldo uang elektronik sebelum memasuki ruas tol agar tidak terjadi kurang saldo saat bertransaksi di gardu," ujar Suyitno, Minggu (23/8/2020).
Selain itu, ia meminta supaya pengendara memenuhi batas kecepatan sesuai ketentuan minimal 60 dan maksimal 100 km/jam. Sebab, pihaknya selalu memantau kecepatan kendaraan melalui CCTV selama 24 jam.
"Berkendara dengan sopan dan tertib dengan menggunakan lajur kiri, jika ingin mendahului gunakan lajur kanan dan tidak boleh berhenti di bahu jalan," ucap dia.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.