"Angka pastinya masih kami dalami, tapi yang jelas itu terkait fatwa MA. Kami masih mendalami fatwa terkait apa dan berapa jumlah yang dijanjikan," tutur Febrie.
Sampai saat ini, pihaknya tidak melakukan penggeledahan di rumah Jaksa Pinangki. Pasalnya, alat bukti yang ditemukan tanpa penggeledahan telah cukup kuat.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki resmi ditetapkann tersangka atas penerimaan hadiah dan janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima US$500.000 dari Djoko Tjandra.
Pinangki saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Saat penangkapan, Pinangki disebut kooperatif tanpa perlawanan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.