Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersurat dengan Kejagung, Polri Akan Periksa Jaksa Pinangki

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |11:47 WIB
 Bersurat dengan Kejagung, Polri Akan Periksa Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (foto: Screenshot iNewsTV)
A
A
A

"Angka pastinya masih kami dalami, tapi yang jelas itu terkait fatwa MA. Kami masih mendalami fatwa terkait apa dan berapa jumlah yang dijanjikan," tutur Febrie.

Sampai saat ini, pihaknya tidak melakukan penggeledahan di rumah Jaksa Pinangki. Pasalnya, alat bukti yang ditemukan tanpa penggeledahan telah cukup kuat.

 

Sebelumnya, Jaksa Pinangki resmi ditetapkann tersangka atas penerimaan hadiah dan janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima US$500.000 dari Djoko Tjandra.

Pinangki saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Saat penangkapan, Pinangki disebut kooperatif tanpa perlawanan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement