Menurut Hari, korupsi ini merugikan keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejagung saat ini, merupakan yang ke-59 dengan terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 30 Desember 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap untuk Pengurusan Fatwa MA
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
(Arief Setyadi )