Sementara, kuasa hukum korban Rudi Hermanto, menjelaskan, bahwa kedatangan S hari ini adalah untuk memberi keterangan kepada penyidik. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi juga akan ikut dipanggil polisi.
"Jadi nanti saksi-saksi dipanggil, sambil menunggu keluar hasil visum. Setelah itu baru terlapor dipanggil juga untuk diperiksa," kata Rudi.
Guna melindungi korban dari kemungkinan tekanan terlapor dan keluarganya, jelas Rudi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan LPSK dan P2TP2A. Karena korban ini sejak malam kejadian kemarin, langsung pindah dari kontrakan itu," tandasnya.
Sementara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel belum bisa memberi keterangan atas kejadian ini karena masih menunggu hasil penyelidikan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.