Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasdem Pecat Andi Irfan Pasca-Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |21:24 WIB
Nasdem Pecat Andi Irfan Pasca-Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
A
A
A

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Andi ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam kasus ini Andi diduga terlibat terkait aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Kemudian dari hasil pemeriksaan hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka," ujar Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Kekayaan Jaksa Pinangki Naik Rp4 Miliar dalam 10 Tahun, Apa Saja?

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement