Ketiga, kata dia, ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, melainkan yang diterapkan sanksi pidana maksimal.
“Hal ini didasarkan pada pertimbangan tentang Penanggulangan Bencana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana bukan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Juliari.
Baca Juga : DPR-Pemerintah Sepakat Bahas RUU Penanggulangan Bencana
Terakhir, dia menambahkan, pemerintah sepakat mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam RUU ini, namun diperlukan adanya penambahan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, baik pada saat prabencana, darurat bencana maupun pascabencana. Karena, selama ini masyarakat telah berperan aktif membantu pemerintah dalam hal penanggulangan bencana.
“Demikian pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Penanggulangan Bencana. Semoga dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan,” tuturnya.
Baca Juga : Satgas: Lindungi Keluarga Berisiko Tinggi Terpapar Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)