Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Soroti 4 Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |17:36 WIB
Pemerintah Soroti 4 Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana
Mensos Juliari P Batubara. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Ketiga, kata dia, ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, melainkan yang diterapkan sanksi pidana maksimal.

“Hal ini didasarkan pada pertimbangan tentang Penanggulangan Bencana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana bukan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Juliari.

Baca Juga : DPR-Pemerintah Sepakat Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Terakhir, dia menambahkan, pemerintah sepakat mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam RUU ini, namun diperlukan adanya penambahan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, baik pada saat prabencana, darurat bencana maupun pascabencana. Karena, selama ini masyarakat telah berperan aktif membantu pemerintah dalam hal penanggulangan bencana.

“Demikian pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Penanggulangan Bencana. Semoga dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan,” tuturnya.

Baca Juga : Satgas: Lindungi Keluarga Berisiko Tinggi Terpapar Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement