Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Soroti 4 Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |17:36 WIB
Pemerintah Soroti 4 Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana
Mensos Juliari P Batubara. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial (Mensos), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Kesehatan (Menkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah serta DPR sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

Dalam pandangan resminya, pemerintah menyoroti 4 isu krusial dalam RUU tersebut. Salah satunya, pemerintah merasa tidak perlu ada pencantuman lembaga kebencanaan dalam RUU ini. Pemerintah juga keberatan mengenai pengalokasian dana siap pakai 2% dari APBN untuk penanggulangan bencana.

“Pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung usulan inisatif DPR RI atas RUU tentang penanggulangan bencana dan kami siap membahas pada rapat-rapat berikutnya,” kata Mensos Juliari P Batubara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Juliari memaparkan, alinea IV Pembukaan UUD 45 mengamanatkan negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Atas dasar hal tersebut, pemerintah bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Termasuk di dalamnya untuk melakukan perlindungan dan penanggulangan terhadap bencana,” ucapnya.

Dalam waktu belakangan ini, ia melanjutkan, frekuensi terjadinya bencana di wilayah NKRI secara kuantitatif dan kualitatif jenisnya cenderung meningkat baik bencana yang disebabkan faktor alam, nonalam, maupun sosial. Untuk bencana yang disebabkan faktor nonalam meliputi di antaranya gagal teknologi, wabah penyakit seperti Covid-19, kebakaran hutan, kebakaran lahan, kebakaran kawasan permukiman, hama, kecelakaan transportasi, dan wabah penyakit.

“Sedangkan untuk bencana yang disebabkan faktor sosial meliputi di antaranya konflik antarkelompok atau konflik sosial antarkomunitas masyarakat dan tindakan terorisme,” urai Juliari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement