JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa, ke-17 saksi itu terdiri dari tukang bangunan atau kuli, Staf Kejagung, keamanan dalam gedung dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung.
"Tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terdiri dari Pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Ferdy saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, kata Ferdy, pihaknya juga melayangkan persetujuan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahapan persetujuan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara ini.
"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persBareksripenyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," ujar Ferdy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.