Sementara itu kepada petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Saya khilaf pak, saya menyesal," katanya singkat, saat ditanyai Afrito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RW harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.
Tidak hanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Aksi Heroik Marbut Masjid Viral, Maling Kotak Amal Dibuat Tak Berkutik
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.