Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut. Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun, api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian. Api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.