“Disitu kami geledah dan mengamankan dua paket sabu,” katanya dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Meski sempat mengelak, namun saat pengeledahan polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di kantong celana.
“Sabu itu rencanaya akan dia jual lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, IG terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Awaludin)