BENGKULU - Sungai Lisai, merupakan salah satu desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Perkampungan itu dikeliling perbukitan. Di tengah-tengah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), tepatnya.
Tidak sembarang orang dapat berdomisili di daerah pedalaman provinsi berjuluk ''Bumi Rafflesia'' tersebut. Perkampungan yang dihuni 87 Kepala Keluarga (KK) itu memiliki aturan bagi pendatang.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Larangan Bagi Pendatang untuk Berdomilisi di desa. Salah satu isinya mengatur pendatang yang tidak memiliki anggota keluarga tidak diperkenankan berdomilisi di dalam desa.
Perdes di desa ''Terlarang'' bagi pendatang tersebut telah disepakati masyarakat desa dengan jumlah penduduk 326 jiwa ini sejak tahun 2018. Pembuatan aturan itu bukan tanpa alasan.
Mereka ingin tidak adanya pembukaan lahan kembali di daerah tersebut. Bahkan, aturan itu salah satu cara untuk mencegah dan menghadapi aksi radikal terorisme di desa yang merupakan satu dari 8 desa di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, ini.
''Desa membuat Perdes, yang tidak ada keluarga tidak boleh berdomilisi di dalam desa. Tujuannya, tidak ada pembukaan lahan. Aturan itu juga guna mencegah masuknya paham radikal,'' kata Kepala Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Hajron Hadi, saat ditemui okezone, Selasa 22 September 2020.
Desa dipedalaman provinsi berjuluk Bumi Rafflesia terletak di 40 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebong ini, tidak hanya sebatas perdes hitam di atas putih. Peraturan tersebut juga mengatur denda adat yang harus dibayar.
Jika ada pendatang atau masyarakat melangggar, khususnya. Sanksi itu berupa 1 ekor kambing ditambah 20 gantong beras atau setara 200 canting beras. (1 gantong beras setara 20 canting beras).

Sehingga daerah yang berbatasan langsung dengan Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi itu hanya dihuni masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis.
''Pendatang yang melanggar siap-siap dikenakan sanksi adat. yang tinggal di dalam desa hanya warga yang memiliki KTP desa Sungai Lisai,'' jelas bapak dari satu orang anak ini, Hajron.