Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Balada Desa "Terlarang" Bagi Pendatang

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |15:27 WIB
Balada Desa
Suasana Desa Lisai, Bengkulu (Foto: Okezone/Demon)
A
A
A

Sanksi Sosial di Desa yang ''Dikepung'' Hewan Buas

Tidak hanya ''terlarang'' bagi pendatang. Desa yang diketahui sudah dihuni masyarakat sekira tahun 1963 itu juga memiliki aturan tentang ketika menggelar acara akad nikah dan resepsi pernikahan.

Peraturan di daerah yang belum tersentuh akses telekomunikasi atau blank spot ini, tidak memperkenankan masyarakat menghelat acara akad nikah dan resepsi di luar dari desa yang ''Dikepung'' hewan buas tersebut.

Tujuannya tidak lain. Masyarakat dapat mengetahui calon pasangan suami istri (Pasutri), serta orangtua dari kedua mempelai. Aturan ini terkhusus untuk orangtua atau penduduk asli desa yang definitif pada tahun 1974 itu, calon mempelai perempuan.

Meskipun demikian, sebelumnya calon kedua mempelai dari daerah yang berjarak 40 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebong itu telah melengkapi syarat-syarat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah tersebut.

Namun, jika kedua mempelai atau pihak keluarga dari orangtua mempelai menginginkan akad nikah dan resepsi di luar desa pedalaman di Bumi Rafflesia itu maka sanksi sosialnya, masyarakat dari Desa Sungai Lisai tidak akan hadir di acara tersebut.

''Jadi, orangtua yang ingin menikahkan anak maka acara akad nikah dan resepsi harus di desa bukan di luar dari desa. Syarat menikah tetap mengikuti aturan dengan mendaftarkan di KUA setempat,'' kata pria kelahiran 1980 ini, kepada okezone.

Desa dengan mayortas penduduk bekerja sebagai petani sawah dan pekebun kopi ini juga mengatur, larangan masyarakat setempat dalam pencarian ikan di salah satu tempat yang telah ditentukan.

Pemberlakukan aturan tersebut menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Perdes. Seluruh peraturan yang disepakati tersebut tidak lain, salah satu bentuk kerja nyata masyarakat dalam merawat kearifan lokal yang dikemas dalam perdes.

''Perdes itu musti dipatuhi masyarakat. Masyarakat yang melanggar tentu dikenakan sanksi yang telah disepakati. Sejak aturan itu dibuat belum ada masyarakat yang melanggar. Begitu juga pendatang yang ingin berdomilisi di desa,'' jelas Hajron.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement