Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 6 Pelaku Kericuhan Demo di Daan Mogot Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |14:55 WIB
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kericuhan Demo di Daan Mogot Tangerang
Konferensi Polres Metro Tangerang. (Foto: Okezone.com/Isty M)
A
A
A

Polisi sampai saat ini masih mendalami, apakah aksi anarkis tersebut terorganisir atau tidak. Pihaknya pun masih memeriksa percakapan di telefon genggam milik para tersangka.

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja, belum mendalami sampai ke sana. Seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement