JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi total penataan ruang bantaran kali. Seluruh bangunan di bantaran kali akan disanksi tegas apabila kedapatan melanggar tata ruang..
Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi total keberadaan bangunan terkait tata ruang di bantaran kali. Menurutnya, siapapun yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi termasuk kasus bangunan yang terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Di Ciganjur itu rupanya ada satu perumahan yang menjorok ke sungai. Harusnya tidak boleh seperti itu," kata Ariza saat Kerja Bakti Penanggulangan Banjir di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020).
Ariza menjelaskan, dalam aturan tata ruang, tidak boleh ada bangunan langsung berada di bantaran sungai. Dia pun telah memerintahkan semua perangkat daerah dari mulai lurah, camat, dan wali kota untuk mengecek kembali wilayah masing-masing.