JAKARTA - Polri menyatakan telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu, atau Brigjen berinisial EP (sebelummya ditulis E) yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa, salah satu sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.
"Kewajiban pelanggar ikuti pembinaann mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Baca juga:
Diduga Terlibat Kelompok LGBT, Mabes Polri Bebastugaskan Oknum Brigjen E