Meski baru sekali melakukan pencurian, pelaku tetap dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga : Main Games Online Sambil Jalan, HP Bocah Dijambret Bandit
"Namun, karena usianya masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, tapi sesuai peradilan anak," tuturnya.
Baca Juga : Viral Bocah Dijambret saat Main Handphone di Jalan, Polisi Selidiki
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.