Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Polri Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |11:05 WIB
Besok, Polri Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata mantan kapolres Nunukan Polda Kaltim ini.

Baca Juga:  Begini Nasib Cleaning Service Tajir Dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Selain itu, polisi menetapkan vendor PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," tambahnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement