Hal itu bertujuan untuk mencegah kendaraan pengguna jalan parkir, di bahu jalan sepanjang TIP yang dapat mengakibatkan kemacetan di jalur.
"Pelaksanaan buka-tutup TIP, apabila pengunjung TIP sudah melebihi kapasitas dan terjadi kemacetan pada akses masuk TIP," ujar Suyitno.
Pihaknya mengimbau agar pengguna jalan selalu menjaga kondisi kesehatan dan kendaraannya. Selain itu, ia meminta supaya pengemudi bisa mematuhi batas kecepatan sesuai ketentuan minimal, yakni 60 sampai 100 km/jam.
(Angkasa Yudhistira)