DENPASAR - Polisi menangkap Warga negara asing (WNA) asal Inggris, Scott James Deakin (25) lantaran pelaku menginap di salah satu hotel menggunakan kartu kredit yang tidak berlaku dan menunggak pembayaran Rp3,7 juta.
"Pelaku mengaku sudah check in dengan booking via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Pelaku mulai masuk ke hotel tersebut pada Selasa, 21 Juli 2020. Saat itu pelaku sudah memesan tiket hotel secara daring. Namun pemesanan itu ditolak lantaran kartu kredit pelaku sudah tidak berlaku.
"Kemudian pelaku melakukan booking ulang dan terjadi hal yang sama (tidak ada uang). Pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar kartu kredit pelaku sudah tidak bisa dipakai. Pada 31 Juli 2020, pelaku melakukan pembayaran via daring (transfer bank internasional) sebesar €199.11 atau Rp3.720.000. Namun pembayaran itu pun tak masuk ke rekening hotel.