Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud Apresiasi TNI Terkait 8 Prajurit Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Papua

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |16:14 WIB
Mahfud Apresiasi TNI Terkait 8 Prajurit Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Papua
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua. Penetapan tersangka berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cenderawasih.

Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan terjadi pada 19 September 2020. Dari insiden tersebut, tim gabungan TNI AD turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

Tim gabungan selanjutnya memeriksa 12 orang saksi. Sebanyak 11 orang merupakan anggota TNI AD dan 1 lainnya masyarakat sipil.

Baca Juga : Kasus Intan Jaya, Mahfud : Temuan TGPF dan Komnas HAM Memiliki Kesamaan

“Dari pemeriksaan para saksi, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga : TNI AD Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement