Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Jambret Spesialis Korban Perempuan, Sudah Beraksi 53 Kali

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |12:04 WIB
Polisi Tangkap Jambret Spesialis Korban Perempuan, Sudah Beraksi 53 Kali
(Foto: Erfan Maruf)
A
A
A

Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor dan sering bergonta-ganti nomor plat kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mempersulit polisi saat melakukan pelacakan.

“Tersangka selalu melihat orang-orang yang jadi sasaran sangat baik untuk dijadikan pencurian. Korbannya perempuan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement