Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor dan sering bergonta-ganti nomor plat kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mempersulit polisi saat melakukan pelacakan.
“Tersangka selalu melihat orang-orang yang jadi sasaran sangat baik untuk dijadikan pencurian. Korbannya perempuan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.