Agus melanjutkan, polisi menemukan barang bukti 21 pil obat racikan, buku rekening milik pelaku, serta sejumlah dokumen pribadi. Dari kartu identitasnya, pelaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Hasil interogasi, dua kali pelaku menyetubuhi korban Sampai meninggal dunia, ponsel korban dibawa lari, dan dijual di Kendari," papar Agus.
Baca Juga : Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan 700 Gram Sabu
Dia menerangkan, obat yang diracik kemudian dimasukan ke dalam pil adalah chlorpheniramine maleat / CTM, alprazolam, serta obat insomnia. Obat-obatan itu biasanya digunakan mempercepat kantuk, pengidap gangguan kecemasan berlebih.
"Obat itu didapatkan di apotek ada juga di rumah sakit jiwa di Samarinda. Dulu pelaku ini bekerja di Kalimantan sebagai penjual obat herbal, ternyata itu kedok untuk melakukan kejahatannya," ujar Agus.
(Angkasa Yudhistira)