JAKARTA - Polisi menciduk 26 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Jakarta Selatan dengan bukti narkoba sebanyak 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya.
"19 tersangka diamankan oleh Polres, dan 7 tersangka lainnya diamankan Polsek," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani pada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Pengemudi Ojol Ini Pakai Sabu agar Tarikan Gacor
Menurutnya, dari puluhan tersangka yang diamankan itu, polisi menyita bukti narkoba sebanyak 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja. Adapun barang haram tersebut diamankan dari sejumlah tersangka.
"Sabu diamankan dari tersangka berinisial DY (32), yang mana ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," tuturnya.