Dia menerangkan, DY mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial YD di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan tak lama, polisi kembali meringkus YD. Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP yang telah mengedarkan 2,8 kilogram tembakau gorilla.
Baca Juga: Oknum Sipir Berseragam Nekat Ambil Ganja di Jasa Pengiriman
Adapun narkoba jenis ganja, tambahnya, didapatkan dari tiga tersangka berinisial TM, SY, dan SES yang diciduk di kawasan Depok, Jawa Barat. Sedangkan tersangka lainnya rata-rata merupakan pemakai dan polisi pun masih mengembangkan kasusnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.