YOGYAKARTA - Dua orang bocah di bawah umur berisinil D (16) dan E (16) harus berurusan dengan polisi, setelah merusak tulisan papan nama di tembok pagar DPRD DIY dan melemparnya ke arah petugas, saat aksi damai menolak UU Omnibuslaw di halaman DPRD DIY, pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu. Warga Gamping dan Sleman, itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Petugas juga mengamankan potongan papan nama kantor DPRD DIY serta jaket kuning dan biru, yang dikenakan kedua pelaku tersebut saat melakukan aksi perusakan sebagai barang bukti (BB).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mengembangkan penyelidikan terhadap aksi pengerusakan tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY. Diantaraya dengan melihat rekaman video terhadap aksi tersebut, melalui video tersebut petugas berhasil mengidentitas pelaku dan menangkapnya di rumah.
“D ditangkap pukul 18.00 WIB, E ditangkap pukul 21.00 WIB dan membawa mereka ke Mapolresta Yogyakarta,” kata Yuliyanto saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (30/11/2020).
Dari pemeriksaan aksi D dan E itu berawal saat aksi damai di depan DPRD DIY, berlangsung ricuh, D dan E berjalan ke arah tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY. Selanjutnya D dan E melakukan pengrusakan tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY tersebut.