Olivia melanjutkan, Pinangki kerap menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test. Dia menyebut, alat rapid test yang digunakan berasal dari Korea Selatan dengan kisaran harga antara Rp9 juta hingga Rp19 juta.
Selain perawatan kecantikan, Pinangki menjalani perawatan kesehatan, seperti rapid test. Rapid test-nya didatangkan dari Korea Selatan seharga Rp9 juta hingga Rp 19 juta.
"Ya betul (terdakwa rapid test) sekitar Rp9 juta sampai Rp19 juta tergantung jumlah strip rapid tes," jelasnya.
Olivia menambahkan, Pinangki memesan sebanyak 25 strip rapid test saat pandemi baru mencuat di Tanah Air. Kepada Olivia, Pinangki meminta alat rapid test dengan merek dari Korea Selatan.
"(Sebanyak) 25 strip, waktu itu masih awal pandemi, harga mahal, dan mintanya yang request merek Korea," ucapnya.
Adapun, berikut rincian pengeluaran Pinangki untuk perawatan kecantikan dan kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020 :
April
- 18 April Rp 8 juta.
- 27 April Rp 9,5 juta.
- 29 April Rp 9,5 juta.
Mei
Treatment botok wajah dan leher Pinangki:
- 11 Mei Rp 19 juta.
- 11 Mei Rp 8,7 juta.
- 17 Mei Rp 6,7 juta.
- 29 Mei Rp 15 juta.
Juni
- 2 Juni Rp 11 juta.
- 15 Juni Rp 9.750.000 untuk rapid test.
- 6 Juli rapid test biosensor-42 Rp 14 juta.
Sekadar informasi, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(Awaludin)