Pengakuan pelaku pada polisi, menggelapkan motor untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala cabang. Pelaku mengaku ditarget membayar denda sebesar Rp800 juta untuk dibayarkan ke diler utama. Sebab, sebelumnya ia tidak mencapai target penjualan, sehingga melakukan penjualan sepeda motor pada perusahaan lain tanpa surat surat.
"Karena saya bertanggung jawab untuk penjualan dan saya dikenakan denda atau sanksi sehingga butuh dana untuk membaya denda," ujar pelaku Apef.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 dan 374 dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Juga: Duh! Ibu di Duren Sawit Desak Polisi Penjarakan Anak Kandungnya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.