JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari Batubara diduga mendapat 'jatah' Rp17 miliar dari hasil suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri memperingatkan kepada semua pihak, terutama para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi. Apalagi, kata dia, di masa pandemi seperti sekarang ini. Firli meminta agar kasus Mensos Juliari Peter Batubara tidak terulang kembali dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk korupsi.
"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," kata Firli aaat menggelar konpers di kantornya, Minggu (6/12/2020).
KPK menganvam akan langsung tindakan yakni berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika masih ada oknum pejabat negara yang korupsi di maaa pandemi. Apalagi, yang dikorupai berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ujarnya.