JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan, pihaknya bakal mendalami ada tidaknya kerugian negara dalam kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Namun demikian, kata Alexander, saat ini penyidik baru menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan kasus dugaan suapnya.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk pemulihan perekonomian akibat pandemi virus corona (Covid-19). Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar terkait pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek.
"Nah kemarin kan baru pasal suap yang disampaikan, kita liat, kan kemarin baru uang terkait suapnya aja. ya kita liat rentetannya dari proses pengadaan barang dan jasanya itu, apakah ada unsur merugikan uang negara, nah itu semua akan didalami," kata Alexander usai menghadiri acara serah terima sertifikasi Monumen Nasional di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Pilkada saat Pandemi, Bawaslu Ungkap Dugaan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Paslon
Menurut Alex, sapaan karib Alexander, penyidik nantinya akan melaporkan kepada para pimpinan jika dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos terdapat unsur kerugian negara. Sehingga, tak menutup kemungkinan para tersangka dalam kasus ini bisa dijerat dengan pasal korupsi atau perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
"Informasi ini masih dikembangkan nanti biasanya penyidik kalau dapat kan bukti cukup akan melakukan pemaparan ke pimpinan, misalnya ada dugaan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara kemudian kita akan mengembangkan dari penyidik," bebernya.
"Kalau sudah pasti dilaporkan, tapi ini belum, sampai dengan sekarang ya baru kemarin perkarya yang baru dipaparkan ketika konpers," imbuhnya.