Lain lagi dengan era Revolusi 4.0, perang antar Negara sudah hampir tidak ada, kecuali perang akibat konflik sektarian politik dan agama yang turun temurun akibat warisan masa lalu. Kolusi jahat antara state and corporation yang menghisap / merampas kelompok lemah ataupun merusak lingkungan juga sudah semakin terkontrol. Yang justru menjadi hantu bagi keselamatan umat manusia pada zaman Revolusi 4.0 sekarang ini justru aktor-aktor yang tidak diduga-duga sebelumnya, yaitu Teroris dan Radikalis.
Terlepas dari adanya analisa bahwa Teroris dan Radikalis itu adalah Proxy dari kekuatan-keuatan jahat Negara tertentu, yang jelas Indonesia telah mengalami entah berapa kali serangan teroris dalam kapasitas besar, sedang maupun kecil. Korban rakyat sipil pun dan aparat pun tidak terhitung lagi jumlahnya. Negara-negara Timur Tengah dan Afrika juga mengalami perang besar melawan radikalis ISIS, Al Qaeda, Boko Haram yang sasarannya sudah bukan hanya aparat Negara, tetapi sasaran Kelompok sipil yang berbeda pandangan dengan mereka. Pembunuhan, pemerkosaan dan segala macam kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi, namun sayangnya pegiat HAM masih banyak yang terperangkap pada kerangka berpikirnya sendiri yaitu bahwa HAM itu urusannya hanya soal “state” (dan kroninya) melawan masyarakat “civil society”, sehingga bila ada kekerasan sipil terhadap sipil tidak disikapi dengan isu HAM, bahkan akibatnya memang semakin membingungkan bila “civil society” yang justru bisa menjadi ancaman bagi “state” ini adalah mereka yang dicurigai Teroris atau setidaknya golongan Radikalis.
Belum lama ini dunia dikejutkan dengan pemenggalan kepala seorang guru di Perancis akibat dianggap menghina Nabi Muhammad. Kemudian di Indonesia ada kejadian di Sigi warga sipil dibantai diduga oleh Gerombolan Teroris Ali Kalora. Pertanyaannya adalah bagaimana sikap Pegiat HAM? haruskah diam karena tidak masuk dalam ranah “Kompetensi” Teori dan Konsepsi HAM yang selama ini telah ada karena bukan state pelakunya?
Di atas telah diuraikan bahwa di dunia ini gagagasan / konsepsi HAM sebenarnya telah mengalami pergeresan dari mulai Hak-hak Individu (Hak Sipil dan Politik), menjadi Hak-hak Kolektif (Hak Ekonomi, Hak Sosial, Hak Budaya, Hak Menentukan Nasib Sendiri, Hak Keamanan dan Ketertiban, hingga Hak atas Lingkungan Hidup Yang Sehat). Aktor-aktor pelanggar HAM pun mengalami pergeseran dari semula adalah Negara terhadap Negara / Bangsa Lain, Negara terhadap Warganya sendiri hingga Kolusi Korporasi dengan Aparat Negara terhadap Warga Negara sendiri maupun Warga Negara Lain dan semuanya telah terbukti terjadi. Apakah Pegiat HAM (di Indonesia) mengingkarinya? Jawabnya Tidak ! Namun terkait dengan aksi Terorisme dan Radikalisme ini sepertinya mereka tetap gagap dan gamang.