Dalam Ilmu Politik, Ilmu Adminsitrasi, Ilmu Pemerintahan hingga Ilmu Hukum Tata Negara, semua orang sekarang telah mengenal istilah Governance sebagai pengganti istilah Government. Dengan demikian filosofi Pemerintahan di Negara Demokrasi / Negara Hukum Modern saat ini sebenarnya adalah “Penata Kelola” bukan lagi “Pemerintah” sehingga fungsi Utama Negara (state) yang dahulu adalah sebagai pemegang Power (Kekuasaan), telah bergeser menjadi Pelayan Publik.
Dari berbagai Teori yang dikemukakan para Ahli Pemerintahan, Fungsi Pemerintahan di era Good Governance saat ini antara lain adalah: Fungsi Pelayanan Umum (Public Services), Fungsi Perlindungan (Protection), Fungsi Pembangunan dan Pemberdayaan (Development and Empowerment), Fungsi Regulasi (Regulation) serta fungsi Penegakan Hukum (Law Enforcement). Sekarang sudah ada Komisi Ombudsman yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Good Governance oleh Pemerintah. Konsep Laissez Faire (Pemerintah tidak turut campur dalam urusan privat) pun sudah ditinggalkan dan bahkan bergeser pada Omni Presence (terlibat dalam segala aspek kehidupan warga negara dari lahir hingga mati) mulai dari keselamatan dan kesehatan bayi sejak dalam kandungan, pendidikan anak-anak, kesempatan bekerja, hingga pemakaman, akankah konsep HAM yang dipedomani pegiat HAM akan tetap sama?
Masih bisa diperdebatkan apakah FPI itu radikalis bahkan mendukung teroris atau tidak (kita tidak akan bahas disini), namun bahwa ada rangkaian fakta berupa terganggunya pelayanan Fasilitas Umum Vital (Bandara) saat penjemputan Rizieq Shihab, hingga terjadinya kerumunan di Petamburan pada acara Pernikahan anak Rizieq Shihab serta Peringatan Maulid Nabi di saat Pandemi sehingga dijadikan sangkaan perbuatan Pidana pada perspektif Fungsi Pemerintahan (Good Governance) adalah bentuk nyata dari ketidak mampuan pemerintah untuk menjalankan fungsi Pelayanan Umum (Public Services) untuk menjaga Bandara tetap berfungsi untuk pelayanan publik sebagaimana mestinya pada saat itu, dan ketidak mampuan menjalankan fungsi Perlindungan (Protection) : Pencegahan Kemungkinan Penularan Covid karena membiarkan terjadinya kerumunan masif berkali-kali.
Pertanyaan konyolnya adalah mengapa Komisi Ombudsman tidak mempertanyakan hal-hal ini?
Bagi publik tentu akan sangat menarik untuk melihat bagaimana peristiwa Rizieq Shihab ini dilihat tidak hanya dari sisi aspek HAM saja tapi juga aspek Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance) yaitu untuk melindungi segenap bangsa. Sehingga mereka yang focus dan concern bahwa pemerintahan itu wajib memberikan pelayan publik terbaik ternyata ada yang merasa terganggu hak-haknya dengan adanya kegiatan-kegiatan FPI itu pun bisa terwakili suaranya.
Kembali pada pokok ulasan di atas, tampaknya pegiat HAM perlu untuk berani melakukan redefinisi aktor dan pelanggar HAM dalam konteks kehidupan modern saat ini, dimana Negara (state) tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang berpotensi mengganggu bahkan merampas Kehidupan (Life), Kebebasan (Liberty) dan Kebahagiaan (Pursuit of Happiness) bagi warga Negara. Teroris dan Radikalis telah membuktikannya. Tinggal bagaimana mengungkapkan paradigmanya.
Penulis: Didik Sasono Setyadi
Pengamat Kebijakan Publik, sedang menempuh Program Doktor bidang Ilmu Pemerintahan, Chairman Airlangga Law and Governance Institute
(Khafid Mardiyansyah)