Komitmen Amanah
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan II DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, bahwa Sertifikat ISO yang diraih menjadi motivasi dalam meningkatkan pelayanan, pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kewenangan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
“Komitmen dan dukungan yang kuat dari pimpinan telah mengantarkan kami meraih pencapaian ini. Sertifikasi ISO 9001:2015 menjadi tanggung jawab sekaligus penyemangat kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melakukan koordinasi dan evaluasi izin secara cepat dan akurat,” tutur Iwan.
Sementara itu, Komisaris dan Senior Auditor dari Badan Sertifikasi Evodia Global Sertifikasi (EGS), Rahmat Hasnan menjelaskan, hal- hal yang manjadi pencapaian bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta termasuk UP PMPTSP Wilayah sehingga meraih sertifikat ISO 9001:2015, diantaranya Perangkat Daerah ini telah menjalankan prosedur pelayanan dengan baik, menerapkan kebijakan organisasi serta memiliki infrastruktur yang tersedia untuk menunjang pelayanan.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa dukungan pimpinan di setiap tingkatan menjadi pondasi kekuatan bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk terus berinovasi dan mencapai sasaran mutu.
“Komitmen dan dukungan pimpinan menjadi pondasi kekuatan bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta termasuk UP PMPTSP Wilayah dalam melakukan inovasi dan mecapai sasaran mutu. Terlebih, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga memiliki infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai. Hal ini sangat vital dan berpengaruh terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan. Harapan saya, kedepannya hal baik ini dapat terus ditingkatkan, kemudian pengarsipan yang telah disusun dapat dilaksanakan secara konsisten dan dimonitoring secara berkala,” pungkas Rahmat.
Penghentian Layanan Perizinan dan Nonperizinan
Sementara itu pelayanan perizinan dan nonperizinan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 dalam masa perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dihentikan sementara.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/SE/2020 sebagai landasan bagi seluruh jajaran untuk menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan kegiatan pariwisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada pergantian malam tahun baru 2020 -2021” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (23/12/2020).
Adapun kriteria kegiatan pariwisata dimaksud dalam bentuk sebagai berikut : Konser, Drive in Concert, Drive in Cinema, Pertunjukan, Pameran, Marathon, Fun Bike, dan Pesta Kembang Api. Penghentian layanan perizinan dan nonperizinan juga diberlakukan bagi kegiatan pergantian malam tahun baru 2021 di lokasi tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan hotel serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak.
“Penghentian layanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dapat diberikan kembali dengan melihat perkembangan situasi Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan peraturan perundangan yang berlaku” pungkas Benni.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.