Cat warna hitam juga menempel di bagian depan kiri kendaraan Innova Silver milik Imam. Bagian tersebut juga menyisakan sedikit lekukan.
Handana pun membenarkan peristiwa tersebut usai penyidik memperlihatkan hasil rekaman CCTV kecelakaan maut itu. Handana mengatakan ia berusaha menghentikan mobil Innova milik Imam.
"Dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC (Imam Chambali)," kata Sambodo.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.
(Qur'anul Hidayat)