Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Pasar Minggu, jika...

Helmi Syarif , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |14:05 WIB
 Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Pasar Minggu, jika...
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus kumpulkan bukti keterlibatan pelaku lain dalam kecelakaan maut, yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 25 Desember 2020.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Aiptu Imam Chambali, pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan Aiptu Imam.

"Banyak menanyakan status polisinya. Saat ini memang masih sebagai saksi. Dan penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Baca juga:  Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu Laporkan Aiptu Imam Terkait Dugaan Pemukulan

Dia menegaskan, Aiptu Imam bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka apabila kepolisian dalam proses penyidikan menemukan bukti baru.

"Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ucap dia.

Sebelumnya, Sambodo menyebut kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova Silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Handana Riadi.

Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyebarang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.

Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement