Keenam tersangka itu antara lain seorang pria berinisial IS, EM, MTS, SPL, MM dan seorang wanita berinisial IF. Diselidiki lebih dalam ternyata aksi penculikan ini didalangi oleh AR yang menyuruh anaknya MM menculik korban dan membawanya ke Bogor untuk bertemu dengan AR.
"Modusnya bahwa korban ini dituduh memiliki hutang sekitar Rp7 miliar lebih yang setelah kita periksa korban pernah membayar Rp5 miliar, dan sisa Rp2 miliar. Tapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp5 miliar, jadi tetap dia tagih Rp7 miliar," kata Yusri.
Yusri menyebut para tersangka menculik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti pembayaran hutang yang ada di hp korban. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan AR.
"AR ini orang tua pelaku MM. Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban dan sekarang masih berada di luar kota," kata Yusri.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.