Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batasi Hak Asasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Poin 2d Dicabut

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |13:46 WIB
Batasi Hak Asasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Poin 2d Dicabut
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dasar keluarnya maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB sejumlah Menteri/Kepala Lembaga/Badan, dianggap jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum.

SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai (einmalig). Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig).

"Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ujar Ade.

Koalisi juga menilai maklumat tersebut tidak ada kejelasan tujuan yang sah (legitimate aim) yang hendak dicapai, apakah untuk mencapai tujuan keamanan nasional, keselamatan publik atau ketertiban umum, termasuk alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten (necessity).

Pembatasan akses informasi/konten internet, dalam bentuk pelarangan, sebagaimana dimaksud khususnya dalam poin 2d, justru tidak memenuhi prinsip proporsionalitas.

Lebih jauh, kalau pun mengacu pada Pasal 40 ayat (2) huruf b UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pembatasan akses internet, pun hanya terhadap konten yang dinilai melanggar hukum.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement