Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batasi Hak Asasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Poin 2d Dicabut

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |13:46 WIB
Batasi Hak Asasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Poin 2d Dicabut
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu juga harus tunduk pada serangkaian prosedur, dan bentuknya melalui tindakan penapisan/pemblokiran, bukan dalam bentuk larangan publik untuk mengakses, dengan disertai ancaman tindakan pemidanaan.

"Oleh karena itu, mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d," tegas Ade.

Hal ini, kata dia, untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri.

"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," tutupnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement