7. Sempat Akan Dibebaskan Jokowi
Pada Januari 2019, pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan, dan menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi mengutus kuasa hukumnya saat itu, Yusril Ihza Mahendra, untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir. Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa syarat.
Namun akhirnya, Jokowi meralat pernyataan itu menjadi pembebasan bersyarat. Artinya, ada syarat yang harus dipenuhi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Surat tersebut yang sejak semula hingga kini tidak ingin ditandatangani oleh Ba'asyir.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.