Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kritik ICJR: Kebijakan Kebiri Kimia Bersifat Populis

Sabir Laluhu , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |14:42 WIB
Kritik ICJR: Kebijakan Kebiri Kimia Bersifat Populis
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

"Karena selain pelaksanaan kebiri kimia, akan ada anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana kebiri kimia," paparnya.

Fakta tersebut juga diperparah dengan minimnya anggaran yang disediakan negara untuk perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana. Berdasarkan data anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ditemukan bahwa sejak 2015 sampai dengan 2019 jumlah layanan yang dibutuhkan korban dan diberikan oleh LPSK terus meningkat. Misalnya pada 2015 hanya 148 layanan dan kemudian pada 2019 menjadi 9.308 layanan.

Namun di sisi lain, anggaran yang diberikan negara kepada LPSK sejak 2015 sampai dengan 2020 terus mengalami penurunan, bahkan cukup signifikan. Contohnya anggaran LPSK pada 2015 berjumlah Rp148 miliar, sedangkan pada 2020 anggaran layanan LPSK hanya disediakan Rp54,5 miliar.

"Padahal kebutuhan korban meningkat. Sebagai catatan, pada 2019, anggaran yang terkait dengan layanan terhadap korban hanya sebesar Rp25 miliar," kata Erasmus.

Dia mengungkapkan, bandingkan anggaran tersebut dengan alokasi anggaran di lembaga penegakan hukum lainnya untuk sasaran yang tidak substansial. Misalnya hasil studi ICW soal aktivitas digital pemerintah, ditemukan anggaran paling banyak dari 2014-2020 dipegang oleh Kepolisian yang mencapai Rp937 miliar.

"Angka ini jelas jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran yang disediakan untuk pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana, termasuk korban kekersan seksual di Indonesia," tegasnya.

Bagi ICJR, lanjut Erasmus, dengan adanya PP Nomor 70 Tahun 2020 ini maka negara justru seolah menyatakan diri siap dengan beban anggaran baru yang digunakan untuk penghukuman pelaku. Padahal korban masih menjerit harus menanggung biaya perlindungan dan pemulihannya sendiri.

Politik anggaran dari pemerintah yang selalu memangkas kebutuhan anggaran dari pemulihan dan perlindungan korban seperti LPSK menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan korban belum menjadi prioritas negara.

"Selain anggaran, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif dalam satu aturan terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual," imbuhnya.

Berdasarkan tinjauan ICJR, kata Erasmus, aturan pemulihan korban kekerasan seksual tersebar dan berbeda-beda minimal di 5 Undang-Undang (UU) berbeda. Masing-masing yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Perlu adanya satu UU baru yang dapat merangkum dan secara komprehansif menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement