JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah merepatriasi lebih dari 172 ribu warga negara (WNI) dari luar negeri sepanjang 2020, sebagai bagian dari prioritas diplomasi Indonesia untuk perlindungan WNI, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Rabu (6/1/2021).
Berbicara pada Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021, Retno juga membeberkan bahwa sepanjang tahun lalu, Kemlu RI telah menangani lebih dari 54 ribu kasus terkait WNI di luar negeri, yang merupakan peningkatan 100 persen kasus dibandingkan pada 2019.
BACA JUGA: Beradaptasi dengan Pandemi Covid-19, Ini Prioritas Diplomasi Indonesia pada 2021
Kemlu RI juga berhasil membebaskan 17 WNI dari hukuman mati, membebaskan empat sandera dari tahanan kelompok militan, dan mengembalikan Rp103,8 miliar hak finansial WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Berkaitan dengan pandemi global Covid-19, Kemlu RI memberikan pendampingan bagi lebih dari 2.400 WNI di luar negeri yang terpapar virus corona, selain juga memberikan lebih dari setengah juta paket Sembako bagi WNI di luar negeri yang terdampak pembatasan akibat pandemi Covid-19.